Tata Ruang vs PPDB Zonasi

Wilayah
Bali
Kategori
Opini
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-28
Views
0
Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 nampaknya menjadi puncak wajah karut-marut persoalan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam menggunakan sistem zonasi. Banyaknya kasus tindak kecurangan dalam proses seleksi PPDB sistem zonasi menjadi bukti nyata akan hal tersebut. PPDB sistem zonasi berawal dari kehadiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, yang terbit pada 8 Mei 2017 (yang saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan/perbaikan) yang mengatur PPDB sistem zonasi. Sistem ini menggantikan sistem rayonisasi yang bersifat administratif dengan berpedoman pada nilai hasil ujian nasional.

Melalui sistem zonasi ini diharapkan terjadi pemerataan akses fasilitas pendidikan, serta menghilangkan stigma adanya sekolah favorit; sekaligus akan tercipta kelas yang heterogen. Calon siswa didik akan mencari sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Sehingga peserta didik akan bersekolah di tempat yang tidak jauh dari lingkungan keluarganya. Namun karena PPDB sistem zonasi berbasis pada Kartu Keluarga (KK) calon siswa, sementara akurasi pengecekan KK masih lemah; akibatnya muncul tindak kecurangan dengan mutasi alamat melalui KK. Sehingga calon siswa secara de-jure sesuai KK tinggal di lokasi dekat sekolah, meski secara de-facto siswa tidak tinggal di alamat tersebut.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/28/353270/Tata-Ruang-vs-PPDB-Zonasi.html

Tags: sistem sekolah fasilitas zonasi ppdb