Melalui sistem zonasi ini diharapkan terjadi pemerataan akses fasilitas pendidikan, serta menghilangkan stigma adanya sekolah favorit; sekaligus akan tercipta kelas yang heterogen. Calon siswa didik akan mencari sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Sehingga peserta didik akan bersekolah di tempat yang tidak jauh dari lingkungan keluarganya. Namun karena PPDB sistem zonasi berbasis pada Kartu Keluarga (KK) calon siswa, sementara akurasi pengecekan KK masih lemah; akibatnya muncul tindak kecurangan dengan mutasi alamat melalui KK. Sehingga calon siswa secara de-jure sesuai KK tinggal di lokasi dekat sekolah, meski secara de-facto siswa tidak tinggal di alamat tersebut.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/28/353270/Tata-Ruang-vs-PPDB-Zonasi.html