Dari keterangan korban, tindakan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan perhatian dari masyarakat terhadap kasus-kasus serupa.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/tega-seorang-ayah-di-konawe-setubuhi-anak-kandung/