Sesuwai dengan arahan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM benerapa waktu yang lalu, bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Apabila nantinya terdapat tidak hadir tampa keterangan sepama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari pekerjaannya.
Hal tersebut kembali ditegaskan Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si saat memimpin apel dilingkungan Skeretariat Daerah Kabupaten Kampar, senin (12/6/2023).
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/tegakkan-disiplin-pj-sekda-kampar-tegaskan-selama-7-hari-berturut-turut-tidak-hadir-thl-bisa-diputuskan-kontrak-kerja/