Tegakkan Disiplin, Pj Sekda Kampar Tegaskan, Selama 7 Hari Berturut-turut Tidak Hadir, THL Bisa Diputuskan Kontrak Kerja

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
NEWS SMN
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-06-12
Views
211
Sesuwai dengan arahan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM benerapa waktu yang lalu, bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Apabila nantinya terdapat tidak hadir tampa keterangan sepama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari pekerjaannya.
Hal tersebut kembali ditegaskan Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si saat memimpin apel dilingkungan Skeretariat Daerah Kabupaten Kampar, senin (12/6/2023).

Sumber asli: https://suaramedannews.com/tegakkan-disiplin-pj-sekda-kampar-tegaskan-selama-7-hari-berturut-turut-tidak-hadir-thl-bisa-diputuskan-kontrak-kerja/

Tags: orang apel thl azwan kampar