Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, I Wayan Wijana, menyatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan di setiap kecamatan yang memiliki sebaran LP2B, sesuai dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 382/048/HK/2022 tentang Penetapan Peta dan Sebaran LP2B. Saat ini, lahan baku sawah di Badung tercatat sekitar 8.800 hektar, dengan 6.656 hektar di antaranya ditetapkan sebagai LP2B.
Wijana menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peran serta mereka dalam mencegah alih fungsi lahan di kawasan LP2B. Dalam kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan melaporkan kepada instansi terkait jika ada indikasi pelanggaran.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kejaksaan Negeri Badung, Kantor BPN, PUPR, dan Satpol PP untuk memberikan informasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan lahan pertanian.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/07/372191/Tekan-Alih-Fungsi-Lahan,Pemkab...html