- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan aturan denda bagi pengusaha yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir atau parkir liar.
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan wacana penerapan aturan denda tersebut dilakukan karena banyaknya pengusaha yang memiliki area parkir terbatas dan menggunakan bahu jalan sebagai area parkir tambahan.
Sumber asli:
https://sindomakassar.com/read/makassar-city/2375/tekan-parkir-liar-pemkot-makassar-bakal-berlakukan-denda-ke-pengusaha-1684220730