Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dan karyawan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-20 di The Rinra Hotel Makassar, Senin (22/05/2023). Kegiatan itu diwakili tiga serikat pekerja yakni Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP); Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia (SPBVI); dan Federasi Pertambangan dan Energi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI).
Penandatangan dilakukan oleh CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy dan para tim perunding. Momen ini disaksikan oleh perwakilan direksi, manajemen, dan pemerintah. Perundingan dilakukan selama tiga bulan di tiga kota yakni Makassar, Malang, dan mencapai puncak kesepakatan di Surabaya pada 19 Mei 2023. PKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sumber asli:
https://sindomakassar.com/read/ekbis/2512/teken-pkb-ke-20-kadisnakertrans-sulsel-sebut-harmonisasi-pemerintah-pt-vale-luar-biasa-1684904727