Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menentukan besaranzakatfitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat pada Ramadan 1444 H atau 2023 M, Rabu (29/3/2023).Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan bahwa penetapan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil survei harga beras dan non-beras dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.Kemudian pihaknya telah menyepakati besaran zakat dibagi dalam 4 kelompok utama. Berikut besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemkot Kendari berdasarkan hasil keputusan bersama:Beras kelas 1 (premium) seperti beras kepala super dan beras pandan wangi seharga Rp12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakatnya Rp42 ribu per jiwa.Beras kelas 2 (medium I) seperti beras Ciliwung, beras owoha Konawe seharga Rp11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp38.500 per jiwa.Beras kelas 3 (dolog/medium II) seharga Rp10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp35 ribu per jiwa.Non-beras seperti jagung, sagu, dan ubi seharga Rp6 ribu dikali 3,5 liter, menjadi Rp21 ribu per jiwa. Kemudian infak Ramadan per keluarga sebesar Rp20 ribu.?Ç£Penetapan itu yang sudah disepakati teman-teman dan disampaikan oleh camat dan pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di masing-masing wilayah Kota Kendari,
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/telah-ditetapkan-pemkot-kendari-berikut-besaran-zakat-fitrah-2023/