Laki-laki yang diketahui berinisial ZL alias Khiza (24), warga asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap di rumah persembunyiannya di Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu, 21 November 2023, pukul 21.00 WIB. ZL mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, LSN (21), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, dengan maksud untuk menguasai harta benda dan barang-barang berharga milik korban, seperti sepeda motor, handphone, kalung emas, dan uang.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian, dan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut pada Selasa, 21 November 2023.
Dijelaskan oleh Kapolres, pada Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, dua orang warga yang sedang mencari burung di sekitar lokasi bekas PLTD Teluk Erong dikejutkan oleh penemuan kerangka manusia yang masih dalam proses pembusukan. Temuan tersebut segera dilaporkan ke Mapolres Inhu, dan personel Satreskrim Polres Inhu langsung menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui bahwa kerangka tersebut adalah perempuan dewasa, berdasarkan pakaian yang masih melekat.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 November 2023, seorang perempuan melapor ke Mapolres Inhu bahwa adiknya, LSN, telah hilang sejak 1 November 2023 malam. Dari keterangan perempuan itu, adiknya dijemput oleh seorang laki-laki, teman dekatnya, ZL alias Khiza. Sejak malam itu, handphone LSN tidak bisa dihubungi.
Tim Opsnal Narasinga kemudian mendatangi rumah kontrakan ZL, namun rumah tersebut sudah kosong. Pada 13 November, kerangka manusia ditemukan dan setelah dilakukan otopsi dan tes DNA di RSUD Indrasari Rengat, dipastikan bahwa kerangka tersebut adalah LSN.
Tim terus memburu ZL hingga mendapatkan informasi bahwa ia berada di Kabupaten Solok Selatan. Pada 18 November, tim berhasil meringkus ZL di sebuah rumah di kawasan perbukitan terpencil. ZL mengaku telah merencanakan pembunuhan korban untuk menguasai harta berharga milik korban, dan perbuatan keji itu dilakukan pada Rabu, 1 November 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi bekas PLTD Teluk Erong.