Terbukti Korupsi di Kementan, Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Farid Kusuma
Tanggal
2024-07-11
Views
0
“Terbukti Korupsi di Kementan, Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara”:

Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar + 30 ribu USD, subsider 4 tahun kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim menilai SYL berbelit-belit saat persidangan, tidak memberi teladan, dan menikmati hasil korupsi sebagai faktor memberatkan; faktor meringankan: usia lanjut dan pernah mendapat penghargaan.

Kasus ini melibatkan pemerasan pejabat Kementan periode 2020–2023 dengan total gratifikasi Rp44,5 miliar, yang digunakan SYL dan keluarganya.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/terbukti-korupsi-di-kementan-hakim-vonis-syl-10-tahun-penjara/

Tags: korupsi pidana juni syl wib