Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian.
Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar + 30 ribu USD, subsider 4 tahun kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim menilai SYL berbelit-belit saat persidangan, tidak memberi teladan, dan menikmati hasil korupsi sebagai faktor memberatkan; faktor meringankan: usia lanjut dan pernah mendapat penghargaan.
Kasus ini melibatkan pemerasan pejabat Kementan periode 2020–2023 dengan total gratifikasi Rp44,5 miliar, yang digunakan SYL dan keluarganya.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/terbukti-korupsi-di-kementan-hakim-vonis-syl-10-tahun-penjara/