Setelah memantau lokasi, tim melihat AH datang menggunakan mobil dan memasuki gedung untuk mengambil barang. Setelah mengambil sabu-sabu, AH kembali ke mobilnya, namun segera diinterogasi oleh polisi. Ia mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui arahan orang tak dikenal via telepon. Dari AH, polisi menyita 6 saset sabu-sabu seberat 6,88 gram, serta barang bukti lain seperti alat isap, pipet, dan ponsel.
AH kini dibawa ke Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal-pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/terciduk-ambil-tempelan-sabu-sabu-oknum-asn-di-muna-diringkus-polisi/