Terciduk Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Oknum ASN di Muna Diringkus Polisi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-22
Views
1,273
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (45) ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Muna setelah tertangkap tangan mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Gedung SOR La Ode Pandu, Muna, pada 21 November 2023. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu-sabu yang meresahkan.

Setelah memantau lokasi, tim melihat AH datang menggunakan mobil dan memasuki gedung untuk mengambil barang. Setelah mengambil sabu-sabu, AH kembali ke mobilnya, namun segera diinterogasi oleh polisi. Ia mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui arahan orang tak dikenal via telepon. Dari AH, polisi menyita 6 saset sabu-sabu seberat 6,88 gram, serta barang bukti lain seperti alat isap, pipet, dan ponsel.

AH kini dibawa ke Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal-pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/terciduk-ambil-tempelan-sabu-sabu-oknum-asn-di-muna-diringkus-polisi/

Tags: muna barang pasal sabu ayat