Wayan Duita menyatakan bahwa hampir seluruh bangunan tempat tinggal penduduk di Banjar Sumber Baru telah dibongkar, mirip dengan dua banjar adat lainnya di Desa Pekutatan, yaitu Sumbermis dan Koprahan. Beberapa warga juga telah pindah ke luar desa, seperti ke Yehembang dan Mendoyo. Lahan milik Perumda Bali tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan investasi, termasuk lintasan jalan tol.
Penyebab vakumnya banjar ini adalah hilangnya lapangan pekerjaan dari Perumda, yang telah dikerjasamakan dengan investor baru. Aset banjar adat, termasuk pura, juga akan dikelola oleh pengelola baru yang memegang hak guna usaha (HGU). Investasi yang dimaksud berasal dari salah satu perusahaan yang akan melakukan kegiatan wisata edukasi terkait penanaman pohon.
Saat ini, terdapat tiga banjar yang telah vakum di wilayah Kecamatan Pekutatan, semuanya berlokasi di lahan Perumda Bali yang telah dikerjasamakan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Komang Wiasa, sebelumnya menyatakan bahwa Kabupaten Jembrana berpotensi menerima pendapatan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas tanah yang digunakan oleh investor di Kecamatan Pekutatan, dengan potensi pendapatan mencapai Rp40 miliar.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/09/372559/TerdampakInvestasi-di-Lahan-Perumda-Bali,Puluhan...html