Selain SK PB, kedua anak binaan ini juga menerima Ijazah Pendidikan Nonformal Paket A (setara SD) dan Paket B (setara SMP), serta Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus, dan disaksikan Ketua Komunitas Duta Baca Sulawesi Tengah, Asriyanti.
Revanda Bangun menegaskan komitmen LPKA Palu untuk memastikan hak pendidikan semua anak binaan terpenuhi melalui sinergi dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Mulia Kasih, yang terintegrasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
"Semua anak dipastikan setelah bebas akan mendapatkan Ijazah yang setara dengan sekolah pada umumnya," jelas Revanda. Ia juga berharap pembinaan yang diberikan di LPKA dapat diimplementasikan dengan baik di keluarga dan masyarakat. Revanda mengingatkan bahwa PB bukan berarti bebas murni, karena ada kewajiban wajib lapor di Balai Pemasyarakatan hingga masa percobaan berakhir.
MR, mewakili anak binaan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menjadi pelopor generasi muda yang membawa perubahan bagi daerah dan bangsa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengapresiasi kinerja LPKA Palu dalam memenuhi hak anak binaan. "Ini menjadikan bukti nyata atas penerapan Pemasyarakatan PASTI Berdampak," pungkasnya.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/terima-sk-pb-dua-anak-binaan-pulang-dengan-membawa-ijazah/