Dewan Penasehat DPW Indonesian Ships Agency Association (ISAA) Sultra berinisial RD diringkus polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan dana perusahaan ataukorupsi.Pelaku diringkus oleh Tim Ditreskrimum Polda Sultra bekerja sama dengan Polda Jawa Barat (Jabar) di salah satu daerah yang ada di Kota Bekasi, Jabar pada Rabu (7/6/2023). Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.?Ç£Ditangkap di Jawa Barat tapi langsung dibawa di Sultra ini,?Ç¥ kata Penyidik Subdit I Unit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Ipda Jaya Tarigan melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan, Sabtu (10/6).Dari hasil pemeriksaan, RD ditangkap karena menyalahgunakan uang perusahaan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sultra.Tiswan menerangkan, RD dilaporkan dalam kasus penggelapan dalam jabatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.Penyidik telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa di Bekasi. Saat ini, RD telah mendekam dalam Rutan Polda Sultra dan ditahan selama 20 hari ke depan. Jika berkasnya telah lengkap, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejati Sultra dalam waktu dekat.Baca Juga:Film Deadpool & Wolverine Penuhi Jadwal Tayang di Bioskop KendariDalam kasus ini, Dewan Penasehat DPW ISAA Sultra itu dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Untuk diketahui, saat RD menjabat sebagai Kepala Terminal PT APN Sultra, ia seharusnya berkewajiban memberikan keuntungan untuk perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan. Namun, yang bersangkutan telah merugikan perusahaan dan menyalahgunakan jabatannya dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih.Seharusnya, itu menjadi menjadi hak perusahaan namun RD memilih melakukan bisnis illegal itu demi keuntungan pribadinya. Akibatnya, ia di-PHK sepihak dan dilaporkan polisi.Sementara itu, PT APN sendiri merupakan perusahaan negara berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Nomor A.1001/AL.301/05PL tanggal 29 Agustus 2019 perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT APN, yang salah satu kegiatannya adalah penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/terjerat-kasus-korupsi-dewan-penasehat-dpw-isaa-sultra-diringkus-polisi/