Terkait Kasus Vina Cirebon, Dua Orang Ini Dilaporkan Kesaksian Palsu

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-07-10
Views
0
Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, didampingi Dedi Mulyadi, pengacara, dan Peradi, melapor ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024) untuk menguji dugaan kesaksian palsu dua saksi, Aep dan Dede. Menurut Dedi, tujuh terpidana yang divonis seumur hidup dihukum berdasarkan kesaksian palsu, dan upaya ini bertujuan membebaskan mereka, seperti halnya Pegi Setiawan yang bebas lewat praperadilan. Dedi meyakini mereka tidak bersalah dan menegaskan jika terbebas melalui peninjauan kembali (PK), keluarga tidak akan menuntut negara, hanya ingin kebebasan mereka. Laporan ke SPKT Bareskrim masih dalam proses.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/10/408463/Terkait-Kasus-Vina-Cirebon,Dua...html

Tags: keluarga dedi vina kesaksian terpidana