Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, didampingi Dedi Mulyadi, pengacara, dan Peradi, melapor ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024) untuk menguji dugaan kesaksian palsu dua saksi, Aep dan Dede. Menurut Dedi, tujuh terpidana yang divonis seumur hidup dihukum berdasarkan kesaksian palsu, dan upaya ini bertujuan membebaskan mereka, seperti halnya Pegi Setiawan yang bebas lewat praperadilan. Dedi meyakini mereka tidak bersalah dan menegaskan jika terbebas melalui peninjauan kembali (PK), keluarga tidak akan menuntut negara, hanya ingin kebebasan mereka. Laporan ke SPKT Bareskrim masih dalam proses.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2024/07/10/408463/Terkait-Kasus-Vina-Cirebon,Dua...html