Kasatlantas Polres Karangasem, AKP I Komang Sapta Pramana, dikonfirmasi pada Jumat (24/11), mengungkapkan bahwa mobil itu dinyatakan sudah tidak layak dioperasikan meskipun rem masih berfungsi. "Beberapa onderdil yang ada di dalam kendaraan tersebut dikatakan masih bawaan asli atau dalam keadaan yang sudah lama. Itu artinya ada beberapa item yang sudah tidak berfungsi dengan maksimal," ucapnya.
Pramana juga menjelaskan bahwa rem kaki masih berfungsi, namun rem tangan tidak ditemukan di dalam mobil. "Jadi, dapat disimpulkan dari pemeriksaan teknisi bahwa kecelakaan ini tidak mutlak disalahkan oleh pengemudi, tetapi ada juga faktor-faktor dari kendaraan yang sudah tidak layak pakai," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir mobil minibus, I Gede Dana, sebagai tersangka dalam lakalantas maut yang menewaskan 6 orang. Korban yang meninggal dunia tersebut adalah I Komang Wikrama Yogiarta, Ni Luh Kantun, I Gede Sili, Ni Nyoman Ayu, I Ketut Mangku, dan Ni Made Riati.
Selain itu, lima orang mengalami luka berat, yaitu I Komang Suana Adi Purwa, Ni Luh Suari, Ni Luh Suci, Ketut Winarta Purwa, dan Ni Nengah Buda. Sementara itu, empat orang mengalami luka ringan, termasuk sopir I Gede Dana. (Eka Parananda/balipost)
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/24/375040/Terkait-Lakalantas-Tewaskan-6-Orang...html