Terkait OTT Imigrasi, Jaksa Sita NVR dan DVR Imigrasi

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-17
Views
0
DENPASAR, BALIPOST.com - Penyidik Pidsus Kejati Bali terus mengembangkan pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) petugas Imigrasi di Ngurah Rai, Tuban. Pada Jumat (17/11), penyidik telah mengamankan barang bukti hasil penggeledahan di Imigrasi Bandara Ngurah Rai.

Menurut Kasipenkum Agus Eka Sabana, barang bukti yang disita selain uang Rp 100 juta, termasuk satu bundel dokumen SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas, dan lainnya. Petugas juga menyita sebuah NVR (Network Video Recorder) CCTV merek Hikvision lengkap dengan kabel dan adaptor. "Kami juga sita sebuah buah DVR (Digital Video Recorder) CCTV merek HIK VISION beserta kabel adaptor," jelas Eka Sabana.

Selain itu, petugas menyita satu bundel dokumen Proses Bisnis Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), lima buah handphone, dan Buku Saku Pemeriksaan Keimigrasian Di TPI Tim Bagian Program Dan Pelaporan SESDIJENIM (asli).

"Kesemua barang bukti tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar," sambung Eka Sabana.

Sebelumnya, setelah menetapkan HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka, tim Pidsus Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. "Tim melakukan penggeledahan di kantor imigrasi yang ada di dalam Bandara Ngurah Rai. Kami ingin mencari barang bukti terkait seperti CCTV yang merekam aktivitas di sekitaran fast track," ucap Agus Eka Sabana.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti diamankan dan akan dipilah untuk menentukan mana yang relevan dengan perkara ini. Dalam kasus pungli ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan HS sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan di LP Kerobokan.

Agus Eka Sabana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, telah didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, dan barang bukti serta alat bukti petunjuk. Sementara itu, empat orang lainnya berstatus sebagai saksi dan tidak ditahan. "Yang empat orang kemarin statusnya sebagai saksi. Hanya satu ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, ini akan kita telusuri karena di situ (imigrasi) terdapat empat grup," sebut Eka Sabana.

Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan mendalami dugaan bahwa praktik serupa juga terjadi di grup lain. Fast track sebenarnya diperuntukkan bagi penumpang disabilitas, ibu hamil, dan orang yang membawa anak kecil dari luar negeri. Namun, fast track ini disalahgunakan oleh petugas yang memungut uang dari warga negara asing yang tidak ingin antre lama atau tidak mengikuti prosedur yang benar.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/17/374017/Terkait-OTT-Imigrasi,Jaksa-Sita...html

Tags: barang bukti imigrasi eka ngurah