Terkait Perkara Pungli Rutan KPK, 10 Saksi Diperiksa

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-26
Views
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan tersangka utama Achmad Fauzi (AF) dan sejumlah pegawai lainnya. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Gedung Merah Putih KPK dan Polres Pemalang. Para saksi terdiri dari ASN, petugas keamanan KPK, mantan pejabat Pemkab Pemalang, pihak swasta, serta warga sipil. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 pegawai sebagai tersangka dan menahan mereka mulai 15 Maret 2024.

Modus pungli yang dilakukan para tersangka termasuk pemberian fasilitas eksklusif bagi tahanan seperti akses ponsel, percepatan masa isolasi, dan informasi razia, dengan imbalan uang yang dipatok antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Dalam praktiknya, mereka menggunakan istilah sandi seperti “banjir” untuk sidak dan “botol” untuk ponsel dan uang tunai. Total uang yang dikumpulkan selama periode 2019–2023 mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan pasal berlapis KUHP.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393530/Terkait-Perkara-Pungli-Rutan-KPK,...html

Tags: petugas uang rutan tersangka kpk