Modus pungli yang dilakukan para tersangka termasuk pemberian fasilitas eksklusif bagi tahanan seperti akses ponsel, percepatan masa isolasi, dan informasi razia, dengan imbalan uang yang dipatok antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Dalam praktiknya, mereka menggunakan istilah sandi seperti “banjir” untuk sidak dan “botol” untuk ponsel dan uang tunai. Total uang yang dikumpulkan selama periode 2019–2023 mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan pasal berlapis KUHP.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393530/Terkait-Perkara-Pungli-Rutan-KPK,...html