Terkait Putusan MK, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-13
Views
0
Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menilai KPU mendukung putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, Kurnia Saleh, meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang dianggap cacat hukum. Ia juga meminta KPU untuk menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga uji materi terhadap PKPU tersebut diputuskan.

Amunisi Peduli Demokrasi sebelumnya telah mengajukan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung, meminta agar MA bersikap independen. Mereka menilai putusan MK yang menjadi dasar PKPU tersebut melegalisasi dinasti di Indonesia, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kurnia Saleh menekankan pentingnya koreksi kebijakan publik dalam konteks demokrasi yang sehat.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/13/373259/Terkait-Putusan-MK,KPU-Dilaporkan...html

Tags: nomor kpu demokrasi bawaslu amunisi