Terkait Status Tersangka Firli Bahuri, SYL Enggan Berkomentar

Wilayah
Bali
Kategori
Peristiwa
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-23
Views
0
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar mengenai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap dirinya. "Aku baru diperiksa, saya masih berproses hukum," kata Syahrul usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 November 2023, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Setelah memberikan pernyataan singkat, SYL langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK yang membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan bukti yang cukup.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ungkap Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merujuk pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/23/374924/Terkait-Status-Tersangka-Firli-Bahuri,...html

Tags: tersangka korupsi dugaan syahrul kpk