?Ç£Itu tergantung penilaian polisi. Kami hanya menerima rekomendasi dari satuan kerja yang menangani pelanggaran,?Ç¥ kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra di Denpasar, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (21/9).
Putu menambahkan jika WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, maka pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi kepada Imigrasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga:
Piala Dunia Panjat Tebing di Bali Tingkatkan Motivasi Menuju Olimpiade
Hingga kini, WNA tersebut belum diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai yang memiliki wilayah kerja di Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan itu.
WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku ditangkap setelah anggota polisi lalu lintas (polantas) melaporkan peristiwa kekerasan oleh pelaku ke Polres Kota Denpasar.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polantas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm.
Baca juga:
Oknum Notaris Diadili Kasus Penggelapan
Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/21/363522/Terkait-WNA-Tampar-Polisi,Imigrasi...html