Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, Jarot Sri Raharjo mewakili tiga KPP Pratama Sulawesi Tenggara (Sultra) mewanti-wanti para pengusaha dan wajibpajakperorangan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar tidak dikenakan sanksi berupa denda.Hal tersebut disampaikan selepaspress releasekinerja tiga KPP Pratama di Sultra yakni KPP Pratama Kolaka, Kendari, dan Baubau di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Senin (29/5/2023).Jarot mengatakan bahwa besaran denda yang akan diberlakukan kepada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta, sedangkan untuk wajib pajak perorangan didenda Rp100 ribu. Penentuan besaran denda tersebut disesuaikan dengan peraturan yang berlaku?Ç£Kami sudah lakukan sosialisasi sejak Desember 2022 untuk mengimbau para wajib pajak, karena bila terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/terlambat-lapor-spt-wajib-pajak-di-sultra-bisa-kena-denda/