*Kandis, 8-11 Maret 2025*
Kronologi Peristiwa:
Sabtu, 8 Maret 2025:
5 buruh bongkar muat (anggota Unggal Gultom) dikeroyok 50 orang dipimpin ABN di Pasar Minggu Kandis.
Korban luka berat/ringan dilarikan ke Puskesmas, lalu melapor ke Polsek Kandis.
Proses Hukum:
Saat pembuatan BAP, korban melihat 3 pelaku di ruang SPK Polsek, tetapi polisi tidak memeriksa mereka dengan alasan "visum ar revertum".
Massa buruh protes, terjadi kericuhan di Polsek dipimpin Kanit Reskrim.
Eskalasi Konflik:
AB Naenggolan (pihak pelaku) bawa massa bersenjata kayu ke Polsek, ancam serang balik jika Nelson Manalu (pimpinan buruh lawan) tidak datang.
Tuntutan Buruh Korban:
Tangkap pelaku pengeroyokan.
Status KUO (hentikan pekerjaan bongkar muat) hingga Nelson Manalu klarifikasi legalitas.
Laporkan Polsek Kandis ke Bidpropam Polda Riau/Kapolri diduga disuap Nelson (mantan anggota dewan).
Respons Otoritas:
Polsek Kandis (Kapolsek Kompol Dermawan) belum beri keterangan.
DPD FSPTI (Kasten Harianja) protes ke Panit Intel via telepon: "Anggota kami diserang, tapi pelaku malah bebas buat laporan!"
Kondisi Terkini:
Mapolsek masih dipadati massa buruh.
Pekerjaan bongkar muat tetap berjalan tanpa pengawasan Muspika, meski ada ancaman kekerasan lanjutan.
Tuntutan Korban:
Penangkapan segera pelaku pengeroyokan.
Investigasi keterlibatan Nelson Manalu.
Tindakan tegas terhadap Polsek Kandis yang dianggap tidak profesional.
Sumber: Suaramedannews.com
Reporter: Afrizal Nasution
— Kasus ini soroti konflik buruh dan dugaan pembiaran aparat terhadap kekerasan sistematis.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/terlapor-diduga-pelaku-pengeroyokan-buruh-dilepaskan-dari-kantor-polisi/