Ridwansyah tidak sendiri ia ditetapkan tersangka bersama Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/grastifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.