Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta merilis kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ME (22). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Sat Reskrim Polres Klungkung dengan KBRI Turki melalui Atase Polri. Kasus bermula pada Februari 2023 ketika korban dan suaminya bertemu pelaku KA alias Asti (33) yang menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan massage/spa therapist di Turki dengan gaji 600 dolar. Namun visa yang dijanjikan ternyata visa kunjungan yang tidak bisa dipakai untuk bekerja. Korban terpaksa berangkat ke Turki karena ancaman harus membayar tiket pesawat yang sudah dibeli senilai Rp18 juta. Setelah tiba di Turki, korban merasa tidak cocok dengan pekerjaan tersebut dan melapor ke KBRI sehingga bisa dipulangkan. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Klungkung dengan barang bukti berupa paspor pelaku, buku tabungan, akta kelahiran, dan ijazah korban. Pelaku dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Kapolres mengimbau masyarakat Klungkung agar menggunakan agen resmi bila ingin bekerja ke luar negeri dan segera melapor jika menjadi korban.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/06/14/344760/Terlibat-Kasus-TPPO-ke-Turki,...html