Pelaku ini masing-masing diciduk di Jalan Segara Perancak, Kuta Utara dan Jalan Temu Dewi I, Desa Pecatu, Kuta Selatan, beberapa waktu lalu. Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, Selasa (4/7) menjelaskan, selama Juni 2023 pihaknya mengungkap 8 kasus narkoba dan menangkap 9 orang.
Jumlah barang bukti yang disita sabu-sabu (SS) 5 gram netto, ganja 22,55 gram netto, tembakau gorila 14,68 gram netto, kodeina 48 butir, morfina 8 butir, metilfenidat 0,20 gram netto, metilfenidat 200 butir, alprazolam 70 butir dan diazepam 30 butir.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/04/348267/Terlibat-Narkoba,Dua-WNA-Diringkus.html