Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Najmi S Limonu
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Kasus Korupsi PT BMS: Terpidana Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Kasus korupsi yang melibatkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS), Hermanto Syahrul, memasuki tahap eksekusi setelah putusan inkrah Mahkamah Agung diterima oleh Kejaksaan Negeri Maros.

Terpidana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp564 juta.

Saat ini, Hermanto baru mengembalikan Rp200 juta; sisanya Rp364 juta harus dilunasi dalam satu bulan.

Jika tidak dibayar, akan dilakukan penyitaan aset pribadi dan hukuman ditambah satu tahun.

Dana yang dikembalikan akan diserahkan ke PT BMS dan digunakan sesuai peruntukan modal usaha.

Kasus bermula dari penyalahgunaan keuntungan perusahaan oleh Hermanto untuk kepentingan pribadi dari total penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar.

Kejari Maros memastikan pengembalian kerugian negara ini terus dipantau agar keuangan daerah bisa dipulihkan.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/7543/terpidana-kasus-korupsi-pt-bms-kembalikan-kerugian-negara-rp200-juta-1712232251

Tags: juta maros putusan terpidana bms