Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke JPU

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
News
Penulis
Agus Nyomba
Tanggal
2023-05-03
Views
0
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, kepada Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar.

Penyerahan ini dilakukan pada Selasa Tanggal 02 Mei 2023. Diketahui, dugaan korupsi ini yakni Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Baca Juga:

Kejati Sulsel Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Makassar

Adapun tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/news/2048/tersangka-dan-barang-bukti-kasus-korupsi-pdam-makassar-diserahkan-ke-jpu-1683065140

Tags: undang makassar pasal tersangka korupsi