Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan tersangka berinisial J dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait kasus penambangan ilegal batu gamping di Konawe Utara. Tersangka J diketahui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah pusat. Polisi telah menyita dua alat berat ekskavator dalam proses penyidikan. Kasus ini dilaporkan sejak 3 Januari 2023 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada 13 Maret 2023. J dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik penambangan ilegal melalui patroli rutin dan penyelidikan tuntas.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/tersangka-illegal-mining-batu-gamping-di-konut-diserahkan-ke-kejari-konawe/