Sanksi sosial ini berlangsung selama satu hingga tiga bulan, dengan kegiatan dilakukan dua kali seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis, dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB. Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kegiatan restoratif justice massal ini dilaksanakan di Mako Polsek Bangun dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk General Manager PTPN IV, Waka Polres, para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala Desa, serta tokoh agama dan masyarakat. Dalam acara tersebut, 61 perkara dari tahun 2022 hingga 2023 berhasil diselesaikan.
Kapolres juga menekankan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kasus-kasus serius seperti pencurian kendaraan bermotor dan pembunuhan tetap akan dilanjutkan proses hukumnya. Salah satu tersangka, Suhartono, mengungkapkan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, yang disambut positif oleh tokoh masyarakat dan pihak PTPN. Mereka berharap para tersangka yang telah menjalani proses ini benar-benar bertekad untuk berubah dan tidak mengulangi perbuatan mereka.