Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Jumat (26/5) mengatakan, lambatnya penanganan kasus ini terjadi karena hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Buleleng. Bahkan Belum lama ini pihaknya telah bersurat ke Inspektorat Buleleng, agar penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera diserahkan untuk bahan penyidikan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/26/341171/Tersangka-Masih-Belum-Ditahan,Kasus...html