Kronologi Kasus Pencabulan:
Rabu (6/3): Pencabulan pertama di indekos Kecamatan Kambu.
Jumat (8/3): Pencabulan kedua di sebuah hotel di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga.
Jumat (22/3): Pencabulan ketiga di indekos Kecamatan Kambu.
Korban mengaku terlena rayuan pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab.
Orang tua korban menyadari perubahan perilaku anaknya dan akhirnya mengetahui kejadian tersebut.
Minggu (24/3): Orang tua Bunga melaporkan ME ke Polsek Baruga. Polisi langsung meringkus ME.
Tersangka dan Ancaman Hukuman:
Setelah pemeriksaan, ME ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
ME terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dugaan Kekerasan Polisi:
Jumat (29/3): ME mengaku mendapat perlakuan kasar dari oknum polisi saat ditahan di Polsek Baruga.
Sabtu (30/3): ME menceritakan dugaan penganiayaan ini kepada orang tuanya.
Senin (1/4): Keluarga ME melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sultra.
Tanggapan Kapolsek Baruga:
Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo, membenarkan penangkapan ME dan penetapannya sebagai tersangka.
Terkait dugaan kekerasan, Agung mengaku telah menginterogasi anggotanya dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Propam Polda Sultra untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/tersangka-pencabulan-anak-bawah-umur-diduga-dianiaya-kapolsek-kita-serahkan-ke-propam/