Tersangka Shane (S) disebut merekam video penganiayaan terhadap korban D atas permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) karena adanya relasi ketergantungan dalam pertemanan. Menurut kuasa hukumnya, S awalnya menolak, namun akhirnya mengikuti MDS yang menjemputnya dengan mobil Rubicon. S dan MDS diketahui sudah berteman lebih dari satu tahun. Pengacara S menyatakan pihaknya masih mendalami apakah ketergantungan itu menjadi alasan S ikut memprovokasi tindakan kekerasan. Polisi menyatakan S terlibat aktif dalam penganiayaan, mulai dari menyetujui rencana, merekam kejadian, hingga tidak mencegah aksi kekerasan. Ia juga disebut mengikuti perintah MDS agar korban menirukan "sikap tobat". Atas perbuatannya, S dikenai pasal terkait perlindungan anak dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/tersangka-s-turuti-mds-rekam-video-penganiayaan-karena-pertemanan/