Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (23/8/2023) menghadirkan saksi ketiga yakni Soleh Farabi, Manajer Pendayagunaan dan Pendistribusian Lazismu Indonesia dan menghasilkan fakta baru.
Dalam keterangan saksi tersebut, terungkap jika Lazismu adalah pihak yang menyediakan dana sebesar Rp 700 juta untuk digunakan oleh PT MUI dalam kasus perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Sumber asli: https://telisik.id/news/terungkap-dana-suap-rp-700-juta-dalam-kasus-perizinan-alfamidi-berasal-dari-zakat-lazismu