Fiki menambahkan bahwa masih ada transaksi yang sedang berlangsung di TikTok Shop, termasuk proses pengemasan dan pengiriman barang oleh kurir. Proses pembayaran kepada para affiliator dan pembuat konten memerlukan waktu hingga 16 hari, sehingga penting untuk memastikan bahwa operasi tidak terhenti sebelum transaksi selesai.
Sebelumnya, Teten Masduki juga mengapresiasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang memberikan payung hukum bagi social commerce, di mana TikTok Shop menjadi satu-satunya platform di Indonesia. Ia mengusulkan agar platform social commerce melakukan penyesuaian secara bertahap, dan menekankan bahwa penutupan TikTok Shop akibat operasi ilegal tidak berarti semua transaksi harus terhenti.
Fiki menambahkan bahwa meskipun layanan transaksi checkout telah ditutup, ada kemungkinan untuk mengaktifkan outlink dari TikTok Shop yang dapat menghubungkan transaksi ke platform e-commerce lain. Ia menyarankan agar pihak platform menyiapkan masa transisi dengan baik, mengingat sebelum adanya platform social commerce, para affiliator sudah melakukan transaksi di platform digital lainnya.
Dengan demikian, Teten Masduki berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran transaksi dan pemenuhan hak-hak penjual di TikTok Shop.