Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Lamongan, Lailatul Masruroh menyatakan, kasus kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal itu sudah ditangani Pengawas Disnaker Provinsi.
?Ç£Terkait kecelakaan kerja wewenangnya di Pengawas Provinsi, sebenarnya satu kesatuan antara Disnaker Daerah dan Disnaker Provinsi. Menurut undang ?Çô undang nomor 23 tahun 2016 ada wewenang kabupaten dan ada wewenang Provinsi,?Ç¥ ucap Laila Masruroh saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (27/10).
Menurut undang ?Çô undang itu, kata Laila, masalah pengawasan ketenagakerjaan dan K3 nya itu ditangani oleh Provinsi. Kaiau ada kecelakaan kerja di pabrik manapun maksimal 2?ù24 jam harus dilaporkan ke Pengawas Provinsi.
?Ç£Pengawas Disnaker Provinsi mempunyai wewenang pembinaan, pengawasan bahkan memberikan sanksi tindakan. Sedangkan Disnaker kabupaten hanya sebatas melakukan monev pada penekanan manajemen administrasi saja,?Ç¥ terangnya.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/tewasnya-pekerja-di-pt-iwi-disnaker-lamongan-harus-dibuka-seterang-terangnya/