Korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS, sehingga memungkinkan terjadinya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan. Karena itu, menurut Pj Gubernur Sumut Hassanudin, saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, ini perlu menjadi perhatian khusus.
?Ç£Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,?Ç¥ kata Hassanudin, Rabu (20/9).
Sayangnya, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka. Hassanudin berharap payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.
?Ç£Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi,?Ç¥ kata Hassanudin.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sumut Manager Nasution mengatakan Pj Gubernur Sumut sepakat Pemprov Sumut menanggung layanan kesehatan korban TPSK atau teroris sebelum korban resmi menjadi terlindung LPSK. Setelah itu korban menjadi terlindung LPSK, lembaga ini menangani layanan kesehatan korban.