Artikel ini mengingatkan umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih dengan tuma?ó?é¼?äóninah (tenang dan tidak tergesa-gesa), karena tuma?ó?é¼?äóninah merupakan rukun sahnya shalat menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi?ó?é¼?äóiyyah dan Hanabilah.
Hadits Al-Musi?ó?é¼?äó fi Shalatih dijadikan dasar hukum, di mana Nabi Muhammad ?»???? menyuruh seseorang yang shalatnya terlalu cepat untuk mengulangi shalatnya, karena dianggap tidak sah. Nabi juga bersabda bahwa pencuri terburuk adalah yang mencuri dalam shalat, yaitu tidak menyempurnakan rukuk dan sujud.
Contoh dari Sahabat Hudzaifah radhiyallahu ?ó?é¼?£anhu juga disampaikan, di mana beliau menegur seseorang yang selama 40 tahun shalat tanpa menyempurnakan rukuk dan sujud, dan berkata bahwa jika orang itu mati dalam keadaan seperti itu, ia mati bukan di atas fitrah ajaran Nabi Muhammad ?»????.
Batas minimal tuma?ó?é¼?äóninah menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani adalah:
Diam sejenak antara gerakan naik dan turun (meskipun sebentar).
Durasi diamnya cukup untuk membaca satu kali tasbih.
Penekanan dalam artikel ini adalah bahwa shalat yang sah harus dilakukan dengan tuma?ó?é¼?äóninah, dan kebiasaan tarawih cepat yang mengabaikan ketenangan gerakan bisa membuat shalat menjadi tidak sah.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/dakwah/tidak-sah-shalat-tarawih-yang-ngebut-dan-tidak-tuma-rsquo-ninah