Tiga Karyawan PT CLM Diadili, Ahli Hukum Pidana Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Tri Yari Kurniawan
Tanggal
2025-05-24
Views
0
**Tiga Karyawan PT CLM Hadapi Persidangan Kasus Pencurian dan Penggelapan di Luwu Timur**

**Luwu Timur** – Tiga karyawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), yaitu **Ajat Sudrajat, Bachtiar Febriardhi, dan Achmad Sobari**, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malili atas dakwaan pencurian dan penggelapan aset perusahaan senilai **Rp1,098 triliun**. Kasus ini dilaporkan oleh pihak yang mengklaim sebagai direktur baru PT CLM.

### **Dakwaan & Pembelaan**:
1. **Tuduhan Jaksa**:
- Melanggar **Pasal 363 KUHP** (pencurian dengan pemberatan) dan **Pasal 372 KUHP** (penggelapan) terkait hilangnya **20 unit laptop, tablet, dan dokumen perusahaan**.
- Klaim kerugian mencapai Rp1,098 triliun.

2. **Pembelaan Tim Kuasa Hukum**:
- **Ahli Hukum Pidana Ahmad Sofian** menyatakan dakwaan **tidak tepat** karena:
- **Kantor bukan "rumah kediaman"** sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, sehingga seharusnya dikenakan **Pasal 362 KUHP** (pencurian biasa).
- **Lex specialis Pasal 374 KUHP** (penggelapan dalam hubungan kerja) lebih relevan jika pelaku masih berstatus karyawan saat kejadian.
- **Prejudicieel geschil**: Ada sengketa keperdataan terkait kepemimpinan sah PT CLM yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

### **PoKontroversi Kepemimpinan PT CLM**:
- Kasus ini melibatkan dualisme direktur, dimana terdakwa menguasai aset atas perintah direktur lama, sementara pelapor mengklaim sebagai direktur baru.
- **Ahli Hukum**:
> *"Harus ada kepastian hukum siapa direktur sah sebelum menentukan status aset dan tindak pidana."*

### **Harapan Kuasa Hukum**:
- **M. Pilipus Tarigan** (Pengacara Terdakwa):
> *"Keterangan ahli membuktikan dakwaan jaksa lemah. Kami yakin majelis hakim akan membebaskan klien kami."*

**Konteks**:
Persidangan ini menyoroti kompleksitas sengketa korporat yang berimbas pada pidana, serta pentingnya pembuktian kerugian material dalam delik harta benda.

**Perkembangan Terkait**:
- PT CLM sedang dalam proses rehabilitasi **DAS seluas 600 hektare** dengan melibatkan 4 perusahaan.
- Polres Luwu Timur juga menyelidiki kasus **pemalsuan dokumen PT CLM** terpisah.

**Sumber**: Berita lokal Luwu Timur
*(Artikel terkait: Kasus tambang minerba PT CLM yang melibatkan saksi kunci.)*

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/3886/tiga-karyawan-pt-clm-diadili-ahli-hukum-pidana-nilai-dakwaan-jaksa-keliru-1691582894

Tags: barang pasal kuhp ahmad ahli