Kalaksa BPBD Kabupaten Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengungkapkan, untuk ketiga korban yang meninggal dunia itu, yakni I Ketut Tunas (70) dan Ni Nyoman Ririg (65) beserta cucunya I Komang Aditya (14) diusulkan untuk mendapatkan santunan ke Gubernur Bali melalui BPBD Provinsi Bali. ?Ç¥ Santunan diajukan karena berdasarkan Pergub Nomor 32 Tahun 2021 siapapun yang meninggal dunia karena bencana alam berhak untuk mendapatkan santunan,?Ç¥ ucapnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/16/350785/Tiga-Korban-Meninggal-Akibat-Bencana...html