Tiga Pelaku Pembunuhan di Dewi Madri Diadili

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-09-21
Views
0
Setelah menghukum tujuh orang pelaku anak dalam kasus pembunuhan Yohanes Naikoi di Jalan Dewi Madri Denpasar, pada Kamis (21/9) JPU dari Kejari Denpasar mengadili tiga pelaku lainnya yang sudah dewasa. Mereka adalah terdakwa I Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Badil (19) dan Hery Angga Putra alias Angga (18) (satu berkas) dan terdakwa M. Ikwan Zainul Karim alias Ikvan (19).

Dalam dakwaan JPU Saragih dkk., disebutkan bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama pelaku anak berinisial AR, PZ, AC, KA, ER, RA dan DA (sudah dihukum) pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar jam 04.00 Wita di Jalan Dewi Madri I, Banjar Sebudi, Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar timur.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/21/363481/Tiga-Pelaku-Pembunuhan-di-Dewi...html

Tags: korban pelaku jalan terdakwa denpasar