Dalam dakwaan JPU Saragih dkk., disebutkan bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama pelaku anak berinisial AR, PZ, AC, KA, ER, RA dan DA (sudah dihukum) pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar jam 04.00 Wita di Jalan Dewi Madri I, Banjar Sebudi, Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar timur.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/21/363481/Tiga-Pelaku-Pembunuhan-di-Dewi...html