Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Adi Panca, seorang programer Unud, juga hadir dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adi mengungkapkan bahwa dia menjalankan perintah Prof. Gede Antara untuk mengubah fitur nilai dalam penerimaan mahasiswa baru.
Prof. Raka Sudewi mengakui bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud tidak memiliki payung hukum dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tetapi menjelaskan bahwa SPI didasarkan pada SK Rektor dan Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 39 Tahun 2017. Ia menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa jalur mandiri dilakukan secara online sejak 2018, dengan latar belakang kurangnya sarana dan prasarana di Unud.
Prof. Sudewi menjelaskan bahwa kajian tarif SPI dilakukan melalui web dan studi banding, dan hasilnya dirapatkan sebelum ditetapkan melalui SK Rektor. Meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas, ia menyebutkan bahwa tarif SPI diperbolehkan asal jelas penggunaannya. Saksi juga mengakui adanya titipan dari mitra kerja, tetapi penentuan diterima tidaknya mahasiswa tetap berdasarkan nilai tertinggi.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/24/375072/Tiga-Profesor-yang-Terseret-Namanya...html