Tiga Profesor yang ?Ç£Terseret?Ç¥ Namanya di Kasus SPI Bersaksi

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-24
Views
0
Pada Jumat (24/11), sidang kasus Dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 menghadirkan tiga profesor yang namanya terseret dalam kasus ini: Prof. Anak Agung Raka Sudewi (mantan rektor), Prof. I Ketut Suyasa, dan Prof. I Gede Rai Maya Temaja. Mereka bersaksi untuk terdakwa Doktor Nyoman Putra Sastra, Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Adi Panca, seorang programer Unud, juga hadir dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adi mengungkapkan bahwa dia menjalankan perintah Prof. Gede Antara untuk mengubah fitur nilai dalam penerimaan mahasiswa baru.

Prof. Raka Sudewi mengakui bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud tidak memiliki payung hukum dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tetapi menjelaskan bahwa SPI didasarkan pada SK Rektor dan Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 39 Tahun 2017. Ia menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa jalur mandiri dilakukan secara online sejak 2018, dengan latar belakang kurangnya sarana dan prasarana di Unud.

Prof. Sudewi menjelaskan bahwa kajian tarif SPI dilakukan melalui web dan studi banding, dan hasilnya dirapatkan sebelum ditetapkan melalui SK Rektor. Meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas, ia menyebutkan bahwa tarif SPI diperbolehkan asal jelas penggunaannya. Saksi juga mengakui adanya titipan dari mitra kerja, tetapi penentuan diterima tidaknya mahasiswa tetap berdasarkan nilai tertinggi.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/24/375072/Tiga-Profesor-yang-Terseret-Namanya...html

Tags: mahasiswa prof spi unud sudewi