?Ç£Dari hasil diskusi yang kami laksanakan, pada prinsipnya ketiga korban bisa dimohonkan bantuan santunan korban meninggal sesuai Pergub Bali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya utk korban,?Ç¥ ucapnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/14/362041/Tiga-Warga-Tewas-Tertimbun-Longsor...html