Kuasa hukum MULIA, Juhardi Joe, menyebut video berdurasi 1 menit 32 detik tersebut mengandung fitnah dan pelanggaran UU ITE, serta berpotensi mencemarkan nama baik pasangan MULIA. Dua orang penyebar telah dilaporkan, namun identitasnya belum diungkap ke publik.
Juhardi menegaskan video itu merupakan bentuk kampanye hitam (black campaign) yang bertujuan menurunkan elektabilitas pasangan MULIA, yang saat ini unggul dalam sejumlah survei. Ia berharap laporan ini memberi efek jera, dan mengajak semua pihak untuk mengikuti Pilwalkot Makassar 2024 dengan fair dan tanpa serangan pribadi.
Ia juga menyampaikan bahwa penyebaran informasi bohong tidak hanya merugikan kandidat, tapi juga pelaku penyebaran karena berpotensi melanggar hukum.