Tim Jatanras Polres Samosir Amankan Pelaku Pencabulan Anak?Ç¥Setelah Tes DNA?Ç¥

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-07-05
Views
253
Tersangka pelaku pencabulan diamankan oleh IPDA JANOSLAN H. SINAGA, S.Tr.K (Kanit PPA Sat Reskrim) bersama Personil Jatanras Polres Samosir.Rabu,( 05/07/2023)
Penangkapan Pelaku Pencabulan berdasarkan Surat Laporan Polisi LP / B-13 / I / 2023 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2023. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 30 / IV / 2023 / Reskrim, Tanggal 10 April 2023. Dan Surat Perintah Penangkap Nomor : Sp. Kap / 39 / VII / 2023 / Reskrim, Tanggal 05 Juli 2023.
Pelaku Pasi (nama samaran) ditangkap di rumahnya sendiri di Peabang Aek Baringin Desa Aek Sipitudai Kec. Sianjur Mula mula,
Dari informasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P.Marpaung mengatakan Pelaku ditangkap saat Baru pulang dari rumah mertua dimana tersangka, sebelumnya berada di rumah mertuanya membantu menggiling kopi.
?Ç£pada saat penangkapan, Jatanras memberikan Surat Perintah Penangkapan di rumah TSK. Sekitar 7 bulan unit PPA Sat Reskrim Polres Samosir monitor kegiatan tersangka menunggu hasil Tes DNA bayi Korban lahir?Ç¥terang Vandu
Lanjut, Vandu menjelaskan, Pada awalnya tersangka sudah terlebih dahulu menjadi saksi sebelum menjadi ditetapkan menjadi tersangka.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/tim-jatanras-polres-samosir-amankan-pelaku-pencabulan-anaksetelah-tes-dna/

Tags: korban pelaku saksi tersangka samosir