Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan bahwa pada pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Tim berhasil mengamankan SS, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dekatnya.
Dari hasil interogasi, SS mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah kakaknya di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara. Tim Opsnal kemudian menuju rumah tersebut dan berhasil mengamankan satu kotak rokok Sempurna yang berisi tiga paket kecil narkotika jenis sabu, serta satu kotak rokok Surya yang berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari baju. Total barang bukti yang diamankan adalah 1,24 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)
Reporter: Isron Sinaga / Red
Sumber asli: https://suaramedannews.com/tim-opsnal-resnarkoba-polres-sibolga-tangkap-ss-miliki-sabu/