Pada Senin, 16 Maret, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Tim Penasihat Hukum terdakwa Usman Bin Asril membacakan nota pembelaan (pledoi), memohon agar Usman dibebaskan dari dakwaan ujaran kebencian. Dalam pledoinya, tim hukum menyampaikan enam poin pembelaan, termasuk permintaan agar Usman dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP, serta agar barang bukti dimusnahkan atau dikembalikan.
Usman juga menyampaikan pembelaan pribadi secara emosional, menyatakan dirinya tidak bersalah, memohon dibebaskan, dan menyinggung kondisi keluarganya?ó?é¼?Ç¥anak kecil dan istri yang ditinggalkan. Ia sempat menangis saat menyebut tidak ada yang mengurus zakat fitrah keluarganya menjelang Ramadan dan Lebaran.
Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurait, menegaskan agar Usman konsisten dalam permintaannya, yang kemudian dijawab tegas oleh Usman bahwa ia meminta dibebaskan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Maret 2020, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi yang akan disampaikan secara tertulis.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Tim-Penasehat-Hukum-Usman-Bacakan-Pledoi--Ini-6-Poin-Tuntutannya---