Dimas menyebutkan bahwa tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk memastikan bahwa GRT dikenakan pasal yang sesuai. GRT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pakar hukum I Wayan Titib Sulaksana juga menekankan pentingnya penyidik untuk tidak terpengaruh oleh latar belakang pelaku dan menyarankan agar GRT juga disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik RSUD dr Soetomo Surabaya menunjukkan bahwa DSA mengalami banyak luka, termasuk luka memar di kepala, leher, dan bagian tubuh lainnya, serta pendarahan organ dalam dan patah tulang.
GRT diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap DSA, termasuk memukul dengan botol miras dan melindas tubuh korban dengan mobilnya. Kasus ini menyoroti isu serius tentang kekerasan dalam hubungan dan perlunya penegakan hukum yang adil, terlepas dari status sosial pelaku.