Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap 2 Buronon Kasus Zinah

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
News
Penulis
Luqman Zainuddin
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel berhasil menangkap dua buronan kasus perzinahan, Ferawati dan Riski, pada 22 April 2024 di sebuah klinik di Jalan Sunu, Makassar, setelah buron selama dua bulan. Keduanya merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dan telah divonis 7 bulan penjara karena melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Sebelumnya, Kejari Soppeng telah tiga kali memanggil mereka untuk eksekusi, namun tidak diindahkan. Karena itu, mereka ditetapkan sebagai buronan dan ditangkap oleh Tim Tabur. Kini keduanya telah diserahkan ke Kejari Soppeng untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejati Sulsel menegaskan pentingnya kepastian hukum dan mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri, karena "tidak ada tempat aman bagi buronan."

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/news/7994/tim-tabur-kejati-sulsel-tangkap-2-buronon-kasus-zinah-1713917054

Tags: tim kejaksaan soppeng buronan tabur