Sebelumnya, Kejari Soppeng telah tiga kali memanggil mereka untuk eksekusi, namun tidak diindahkan. Karena itu, mereka ditetapkan sebagai buronan dan ditangkap oleh Tim Tabur. Kini keduanya telah diserahkan ke Kejari Soppeng untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejati Sulsel menegaskan pentingnya kepastian hukum dan mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri, karena "tidak ada tempat aman bagi buronan."
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/news/7994/tim-tabur-kejati-sulsel-tangkap-2-buronon-kasus-zinah-1713917054