Tim Uji-Sah Laporkan Ilham-Kanita, Kades Hingga Kepsek ke Bawaslu Bantaeng

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Tim SINDOmakassar
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ilham Azikin dan Nurkanita M Kahfi, dilaporkan ke Bawaslu Bantaeng oleh tim hukum Paslon Fathul Fauzi Nurdin – Sahabuddin (Uji-Sah) karena diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Pelaporan ini dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024, atas dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak-anak terlihat mengenakan atribut kampanye dan berpose simbol dua jari bersama paslon.

Tim hukum menilai pelanggaran ini dapat berujung sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta, bahkan diskualifikasi. Selain paslon, Kepala Desa Bonto Tiro dan Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong juga dilaporkan karena ikut terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/11843/tim-uji-sah-laporkan-ilham-kanita-kades-hingga-kepsek-ke-bawaslu-bantaeng-1728090614

Tags: anak paslon nomor urut bantaeng