Pelaporan ini dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024, atas dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak-anak terlihat mengenakan atribut kampanye dan berpose simbol dua jari bersama paslon.
Tim hukum menilai pelanggaran ini dapat berujung sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta, bahkan diskualifikasi. Selain paslon, Kepala Desa Bonto Tiro dan Kepala Sekolah SD Inpres Lonrong juga dilaporkan karena ikut terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.