Tanggapan DPRD: Anggota Komisi C, Fredy Wahyudi, menegaskan pabrik harus segera menangani pencemaran lingkungan.
Ancaman Sanksi: Jika masalah tidak terselesaikan hingga 30 Juli 2024, DPRD akan menutup pabrik dan mencabut izin produksinya.
Latar Belakang: Pabrik gula ini telah beroperasi sekitar tujuh tahun, dan keluhan masyarakat berlangsung setiap hari.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/timbulkan-bau-tak-sedap-dprd-lamongan-ancam-tutup-pt-ktm/